apakah anda selama tahun 2009 :
1. sudah punya NPWP ?
2. pernah memanfaatkan NPWP anda untuk mendapat diskon di FO-FO atau bebas biaya fiskal untuk jalan-jalan ke negeri orang?
3. belum punya penghasilan ?
jika jawaban dari tiga pertanyaan di atas adalah IYA, maka sudah sepantasnya anda tetap harus lapor ke kantor pajak walaupun masih belum berpenghasilan.
segera pergi ke kantor pajak terdekat, terus nanti anda bilang mau lapor pajak tapi tahun 2009 belum berpenghasilan. terus harusnya petugasnya akan memberi anda Formulir 1770 SS. formulir ini isinya cuma nama, alamat, serta harta kekayaan (tentu saja saya isinya 0 semua.. :p ) yang dimiliki saja kok.
formulir ini harus anda isi, disertai dengan surat pernyataan bermaterai bahwa selama tahun 2009 anda masih ditanggung oleh orang tua anda (jangan lupa menyebutkan nama dan nomor NPWP orang tua anda).
setelah diisi, dikembalikan deh ke kantor pajak.
selesai!
gampang kan :D
paling lambat 31 Maret loh :)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tiga Puluh Tujuh
Sepuluh tahun berlalu sejak tulisan ini Dan ternyata di ulang tahun ke tiga puluh tujuh ini, gw masih meminta hal yang sama. Semoga diberi k...
-
Nulis blog dengan judul ini agak kontradiktif ya. Kan yang udah kejadian di Bali harusnya tetap tinggal di Bali. Kalo ditulis, jadinya ga &q...
-
http://www.youtube.com/watch?v=9-q58A5zZos There's a lot of things I understand And there's a lot of things that I don't wa...
-
Perasaan kemarin masih 14 bulan lagi menuju tanggal pernikahan. Lalu tiba-tiba sudah tujuh bulan berlalu. Minggu lalu pulang ke Jakarta u...
1 komentar:
Aq juga ngurus spt satu badan. Muda2han pendapatan negara yang ditingkatkan gak cuma pajak saja, tapi dikaryakan tuh bumn2 yang ada, yang katanya jumlahnya 200an bumn:P.
Posting Komentar