apakah anda selama tahun 2009 :
1. sudah punya NPWP ?
2. pernah memanfaatkan NPWP anda untuk mendapat diskon di FO-FO atau bebas biaya fiskal untuk jalan-jalan ke negeri orang?
3. belum punya penghasilan ?
jika jawaban dari tiga pertanyaan di atas adalah IYA, maka sudah sepantasnya anda tetap harus lapor ke kantor pajak walaupun masih belum berpenghasilan.
segera pergi ke kantor pajak terdekat, terus nanti anda bilang mau lapor pajak tapi tahun 2009 belum berpenghasilan. terus harusnya petugasnya akan memberi anda Formulir 1770 SS. formulir ini isinya cuma nama, alamat, serta harta kekayaan (tentu saja saya isinya 0 semua.. :p ) yang dimiliki saja kok.
formulir ini harus anda isi, disertai dengan surat pernyataan bermaterai bahwa selama tahun 2009 anda masih ditanggung oleh orang tua anda (jangan lupa menyebutkan nama dan nomor NPWP orang tua anda).
setelah diisi, dikembalikan deh ke kantor pajak.
selesai!
gampang kan :D
paling lambat 31 Maret loh :)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
7 Tahun Bersama Orang Yang Sama
Ini postingan telat 6 bulan, tapi ga apa-apa. Usia pernikahan gw sudah masuk 7 tahun. Ga gampang. Dan sejujurnya, sekitar sebulan sebelum u...
-
Nulis blog dengan judul ini agak kontradiktif ya. Kan yang udah kejadian di Bali harusnya tetap tinggal di Bali. Kalo ditulis, jadinya ga &q...
-
gw baru baca kompas 19 Agustus hari ini di PSIK. Pas membuka halaman OPINI, mata gw langsung tertuju ke sebuah artikel yang berjudul "E...
-
Hari ini tiba-tiba dapet pertanyaan random dari Mba Susan, " Pernah ga sih sebelum ketemu sama si mas ini mau menyerah untuk pasanga...
1 komentar:
Aq juga ngurus spt satu badan. Muda2han pendapatan negara yang ditingkatkan gak cuma pajak saja, tapi dikaryakan tuh bumn2 yang ada, yang katanya jumlahnya 200an bumn:P.
Posting Komentar